Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Kanada
- Pantai Gading
- Kolombia
- Kuba
- Ethiopia
- Finlandia
- Malaysia
- Rumania
- Yaman
- Zaire
Resolusi 661 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1990. Usai mengulang Resolusi 660 (1990) dan menyatakan bahwa Irak menolak untuk menaatinya dan hak pertahanan diri Kuwait, DKPBB mengambil langkah untuk mengimplementaskan sanksi internasional terhadap Irak lewat Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi tersebut adalah resolusi kedua dari DKPBB terhadap invasi Kuwait.[1][2]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan United Nations Security Council Resolution 661 di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- 661 Committee website di Wayback Machine (diarsipkan tanggal October 10, 2011)