Andalan Pramuka

Andalan adalah sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir, baik untuk Kwartir Nasional (Kwarnas), Kwartir Daerah (Kwarda), Kwartir Cabang (Kwarcab) maupun Kwartir Ranting (Kwarran).

Persyaratan menjadi Andalan

Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Andalan:

  • Anggota Gerakan Pramuka
  • Berusia sekurang-kurangnya 24 tahun kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex officio adalah andalan[1]

Tugas Andalan

Tugas Andalan adalah untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian) khusus, seperti:

  • Andalan urusan Penegak mengurusi tentang ke-penegak-an.
  • Andalan urusan pendidikan dan pelatihan mengurusi tentang kependidikan dan pelatihan bagi anggota dewasa dan Pembina

Referensi dan lihat pula

  1. ^ Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional. 2007. 
  • Anggota Gerakan Pramuka
  • Gerakan Pramuka Indonesia
  • l
  • b
  • s